Jakarta, BEM PTNU News- Aktivitas pengerukan tanah merah untuk mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 di sekitar Jalan Kubang, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan warga.
Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara bersama masyarakat setempat mempertanyakan legalitas aktivitas pengerukan tanah yang hingga kini masih berlangsung.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi, aparat penegak hukum (APH) turun langsung ke lokasi untuk memeriksa dokumen perizinan maupun dokumen lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
BEM PTNU Se-Nusantara menilai pembangunan infrastruktur strategis memang diperlukan untuk mendukung kemajuan daerah. Namun, pelaksanaan proyek tetap perlu memperhatikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak, keselamatan warga, kondisi lingkungan, maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan mengenai kelengkapan izin muncul, karena aktivitas pengerukan berlangsung dalam skala besar. Warga mengaku merasakan dampak langsung dari kegiatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Lahan di sekitar lokasi pengerukan disebut mengalami perubahan kondisi. Debu dari aktivitas kendaraan berat juga beterbangan ke permukiman. Lalu lintas kendaraan pengangkut tanah turut dinilai mengganggu mobilitas warga di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap aktivitas harian masyarakat, termasuk akses anak-anak ketika beraktivitas di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Atas kondisi itu, BEM PTNU Se-Nusantara meminta pemerintah tidak bersikap pasif. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan aktivitas pengerukan memiliki dasar perizinan yang sesuai ketentuan.
Mereka juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai dokumen perizinan maupun dokumen lingkungan kepada masyarakat agar persoalan tersebut dapat diketahui secara transparan.
Kepala Strategi Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, M. Soleh Hudin, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan keadilan bagi masyarakat yang terdampak langsung.
“Ini soal keadilan bagi rakyat kecil yang selalu jadi pihak paling terdampak. Kami bersama masyarakat akan terus menuntut transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum. Selama warga masih dirugikan dan suara mereka diabaikan, kami tidak akan berhenti,” tegasnya.
Menurut Soleh, BEM PTNU Se-Nusantara akan melakukan advokasi maupun pendampingan hukum bagi warga yang terdampak aktivitas pengerukan.
Mereka juga berencana mengawal proses perizinan maupun audit lingkungan secara terbuka. Solidaritas lintas kampus maupun organisasi masyarakat juga akan digalang sebagai bagian dari upaya pendampingan terhadap warga.
BEM PTNU Se-Nusantara turut mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memastikan pelaksanaan PSN tetap memperhatikan kepentingan masyarakat terdampak.
Mereka menegaskan pembangunan infrastruktur perlu berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan kondisi lingkungan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek. “Kami berdiri bersama masyarakat Nagrak yang terdampak,” demikian sikap BEM PTNU Se-Nusantara.
Editor: Nurul Faizah
Publisher: Ahmad Rifa’i









Leave a Reply