Jakarta, BEM PTNU News- Lembaga Bantuan Hukum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LBH BEM PTNU) Se-Nusantara mendesak ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyusul kematian seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, di Kota Tual, Maluku. Korban diduga meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang melibatkan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.
Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar insiden biasa, melainkan tragedi hukum dan kemanusiaan. LBH BEM PTNU Se-Nusantara menyebut dugaan penggunaan kekuatan yang berujung hilangnya nyawa anak di bawah umur mencerminkan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum.
Wakil Direktur LBH BEM PTNU Se-Nusantara, Abdul Sahid, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan yang menyebabkan kematian tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran etik atau disiplin internal, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana serius sekaligus pelanggaran hak asasi manusia.
“Dalam prinsip negara hukum, setiap aparat tetap tunduk pada asas equality before the law. Tidak boleh ada impunitas atas nama institusi maupun jabatan,” ujarnya.
Secara normatif, LBH BEM PTNU menilai peristiwa ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Selain itu, dugaan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa juga beririsan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, khususnya terkait hak untuk hidup dan hak atas rasa aman.
LBH BEM PTNU juga menyoroti aturan internal kepolisian mengenai penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Regulasi tersebut menekankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan kepolisian.
Menurut Sahid, apabila penggunaan kekuatan dilakukan secara berlebihan dan tidak proporsional, maka tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan internal, tetapi juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Penetapan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka oleh Polres Tual disebut sebagai langkah awal yang perlu dikawal secara ketat. LBH BEM PTNU meminta agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku individu semata.
“Persoalan ini berpotensi menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan dan pembinaan aparat di lapangan. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
LBH BEM PTNU Se-Nusantara juga mendorong reformasi berkelanjutan di tubuh Polri. Reformasi tersebut, menurut mereka, harus mencakup perbaikan sistem rekrutmen berbasis integritas, penguatan pendidikan hak asasi manusia, pengawasan eksternal yang efektif, serta mekanisme akuntabilitas yang terbuka kepada publik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, kepolisian memiliki mandat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. LBH BEM PTNU menilai pendekatan represif yang menjauh dari prinsip perlindungan sipil justru dapat merusak legitimasi institusi.
Selain penegakan hukum, organisasi tersebut juga menekankan pentingnya pemulihan hak-hak korban dan keluarga, termasuk keadilan, restitusi, rehabilitasi, serta jaminan ketidakberulangan. Negara dinilai memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan seluruh proses berjalan adil dan transparan.
LBH BEM PTNU Se-Nusantara menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum refleksi nasional agar penggunaan kewenangan negara senantiasa dijalankan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada keselamatan warga. Mereka menekankan bahwa reformasi kepolisian bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak demi terwujudnya institusi yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Editor: Nurul Faizah
Publisher: Ahmad Rifa’i









Leave a Reply