Perjanjian Reciprocal Trade Disorot BEM PTNU, Dinilai Berpotensi Rugikan Indonesia

Arip Muztabasani, Sekretaris Nasional (berpeci hitam) bersama jajaran Pengurus Pusat BEM PTNU Se-Nusantara dalam forum resmi.

Jakarta, BEM PTNU News- Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyoroti rencana perjanjian The Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian tersebut dinilai berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi nasional serta bertentangan dengan prinsip konstitusi.

Sekretaris Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Arip Muztabasani, menyampaikan bahwa perjanjian internasional tidak dapat dipandang sebagai kerja sama dagang biasa. Ia menegaskan bahwa setiap kesepakatan lintas negara wajib tunduk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait keterlibatan lembaga legislatif dan perlindungan kepentingan ekonomi rakyat.

“Setiap perjanjian internasional harus melalui mekanisme konstitusional yang jelas dan transparan. Ketika proses tersebut diabaikan, terdapat potensi cacat prosedural yang serius,” kata Arip.

Arip menilai, skema reciprocal trade berpotensi menciptakan ketimpangan struktural baru. Dalam praktiknya, Indonesia dikhawatirkan akan lebih banyak berperan sebagai pasar bagi produk asing, sementara ruang kebijakan nasional untuk melindungi sektor strategis semakin terbatas.

Ia juga menekankan bahwa konsep timbal balik dalam perjanjian tersebut perlu diuji secara adil agar tidak menimbulkan hubungan yang timpang. “Jangan sampai Indonesia membuka akses secara luas, tetapi tidak memperoleh manfaat yang setara,” ujarnya.

Selain itu, BEM PTNU menilai substansi perjanjian berpotensi bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang produksi penting dan sumber daya alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebagai bentuk sikap, BEM PTNU Se-Nusantara menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan seluruh isi dan klausul perjanjian kepada publik. Kedua, mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Ketiga, menuntut adanya kajian akademik yang komprehensif terkait dampak jangka panjang perjanjian tersebut terhadap kedaulatan ekonomi nasional.

BEM PTNU juga mengajak masyarakat sipil untuk aktif mengawal setiap kebijakan strategis negara. Mereka menegaskan bahwa perjanjian internasional tidak boleh menjadi pintu masuk dominasi asing yang berpotensi menggerus kedaulatan bangsa.

“Indonesia bukan sekadar pasar global. Kedaulatan ekonomi adalah harga mati. Setiap kebijakan yang berpotensi melemahkan posisi negara perlu ditinjau ulang secara serius,” pungkas Arip.

Editor: Nurul Faizah

Publisher: Ahmad Rifa’i

Lembaga Media, Teknologi, Riset, dan Komunikasi Publik BEM PTNU Se-Nusantara