BEM PTNU Wilayah Jatim: Proses Pidana Oknum Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Pelajar

Pengurus Wilayah Jawa Timur BEM PTNU Se-Nusantara.

Surabaya, BEM PTNU News- Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Jawa Timur menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian di Maluku Tenggara terhadap seorang pelajar. Sabtu (21/02/26).

Organisasi mahasiswa tersebut menilai peristiwa itu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip negara hukum dan nilai kemanusiaan.

Koordinator Wilayah Jawa Timur BEM PTNU Se-Nusantara, Sefty Hasan Khusaini, menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki mandat konstitusional sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Menurutnya, setiap tindakan kekerasan terhadap warga sipil, terlebih terhadap pelajar yang secara hukum masuk kategori anak yang wajib dilindungi, merupakan pelanggaran serius terhadap tugas dan fungsi kepolisian.

“Tindakan represif yang tidak proporsional merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan serta pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Hasan.

Hasan juga mendesak agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan tuntas. Hasan menyampaikan bahwa proses hukum perlu berjalan hingga ranah pidana apabila terbukti terdapat unsur kekerasan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Tidak boleh ada impunitas bagi aparat yang menyalahgunakan kekuasaan,” ucapnya.

Selain itu, Hasan mendorong institusi kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin internal. Ia memandang peristiwa kekerasan oleh aparat sebagai sinyal adanya persoalan struktural yang memerlukan pembenahan sistemik.“Reformasi internal dan transparansi proses hukum menjadi keniscayaan untuk memulihkan kepercayaan publik,” tambahnya.

BEM PTNU Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk mengawal supremasi hukum dan perlindungan terhadap generasi muda. Organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap aparat yang melanggar hukum harus diproses secara setara di hadapan hukum sesuai prinsip equality before the law.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, melainkan harus tegak di atas keadilan. Kami akan terus mengawal proses ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Editor: Nurul Faizah

Publisher: Ahmad Rifa’i

Lembaga Media, Teknologi, Riset, dan Komunikasi Publik BEM PTNU Se-Nusantara