BEM PTNU Se-Nusantara Kritik Kepmendikdasmen No. 14/2026, Soroti Syarat Infrastruktur pada Tunjangan Guru

Dzulfahmi, Wakil Sekretaris Nasional (Waseknas) BEM PTNU Se-Nusantara.

Jakarta, BEM PTNU News- Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara mengkritik pemberlakuan syarat baru dalam validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagaimana diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan kesejahteraan guru, karena mengaitkan hak finansial dengan kondisi infrastruktur sekolah.

Wakil Sekretaris Nasional (Waseknas) BEM PTNU Se-Nusantara, Dzulfahmi, menyatakan bahwa regulasi tersebut mengandung anomali dalam logika kebijakan. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara tanggung jawab negara, dan beban yang diberikan kepada tenaga pendidik.

Dalam kajian internalnya, BEM PTNU mengidentifikasi tiga persoalan utama dalam kebijakan tersebut. Pertama, disorientasi tanggung jawab manajerial. Kepmendikdasmen mensyaratkan luas ruang kelas sebesar 2–3 meter persegi per siswa sebagai variabel validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

“Pembangunan dan pemeliharaan sarana pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, bukan individu guru. Oleh karena itu, menjadikan kondisi fisik bangunan sebagai syarat pencairan tunjangan, dinilai sebagai bentuk pelimpahan tanggung jawab negara kepada pendidik,” jelas Fahmi.

Kedua, adanya paradoks antara apresiasi dan realitas lapangan. BEM PTNU menilai kebijakan tersebut justru merugikan guru yang tetap mengabdi di sekolah dengan fasilitas terbatas. Alih-alih mendapat perhatian lebih, mereka berpotensi kehilangan hak tunjangan.

“Pengaitan profesionalisme guru dengan rasio luas bangunan disebut sebagai kesalahan logika yang mereduksi kualitas pendidikan menjadi persoalan teknis semata,” tambahnya.

Ketiga, adanya indikasi strategi efisiensi anggaran secara sistematis. BEM PTNU menilai syarat fisik yang sulit dipenuhi dalam waktu singkat berpotensi menjadi hambatan administratif bagi penerbitan SKTP. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada tidak cairnya TPG bagi sejumlah guru.

Sebelumnya, Fahmi juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan bagi tenaga pendidik. Atas dasar itu, BEM PTNU Se-Nusantara menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, mengevaluasi kembali Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, khususnya ketentuan yang mengaitkan syarat fisik infrastruktur dengan validasi SKTP. Kedua, memisahkan instrumen penilaian kinerja dan profesionalisme guru dari pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan.

Ketiga, menjamin TPG tetap dibayarkan selama guru telah memenuhi beban kerja akademik, tanpa terhambat oleh kondisi infrastruktur di luar kendali mereka.

Sebagai penutup, Fahmi menegaskan posisi BEM PTNU terhadap kebijakan tersebut. “Pendidikan yang maju dimulai dari guru yang sejahtera, bukan dari kebijakan yang menggantungkan hak guru pada kondisi gedung yang belum diperbaiki oleh negara,” tutupnya.

Editor: Nurul Faizah

Publisher: Ahmad Rifa’i

Lembaga Media, Teknologi, Riset, dan Komunikasi Publik BEM PTNU Se-Nusantara