Jakarta, BEM PTNU News Dunia hari ini mengelu-elukan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung masa depan bangsa. Namun, realita di lapangan menunjukkan paradoks yang menyedihkan: sebuah tragedi kemanusiaan terstruktur yang disebut sebagai “Ekonomi Kreatif Rp0”.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan tawar-menawar harga, melainkan degradasi terhadap martabat intelektual anak muda Indonesia.Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo menjadi bukti nyata kegagapan aparat penegak hukum dalam memahami ekosistem digital.
Tuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa terhadap seorang profesional yang menjalankan jasa videografi adalah preseden buruk bagi iklim usaha kreatif.Secara legal-formal, pemerintah telah menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 59112 untuk jasa videografi dan konten audiovisual.
Penetapan ini menegaskan bahwa sektor tersebut adalah aktivitas ekonomi sah yang memiliki struktur biaya.Mengklasifikasikan biaya produksi seperti editing, dubbing, dan penggunaan alat profesional sebagai “mark-up” atau tindakan korupsi adalah kekeliruan fatal dalam logika hukum.
Kreativitas Bukan Barang Tanpa Biaya Kreativitas bukanlah komoditas yang lahir dari ruang hampa. Di balik karya audiovisual, terdapat investasi waktu, keahlian (skill set), perangkat keras, hingga beban intelektual yang tinggi. Romantisasi pengabdian dengan nilai ekonomi nihil adalah bentuk eksploitasi yang terstruktur.
Data BPS per Maret 2026 menunjukkan sektor ekonomi kreatif menyumbang lebih dari Rp1.611 triliun terhadap PDB nasional dan menyerap 27,4 juta tenaga kerja, yang didominasi oleh kaum muda. Namun, kontribusi raksasa ini kontras dengan kerentanan hukum yang dihadapi pelakunya.
Kasus Amsal adalah alarm keras:jika hak ekonomi profesional dikriminalisasi, maka inovasi anak muda akan mati sebelum berkembang. Sebagai representasi mahasiswa, BEM PTNU Se – Nusantara menjunjung tinggi keadilan sosial dan nalar sehat, kami menyatakan sikap:
Mendesak Vonis Bebas: Meminta Majelis Hakim untuk memberikan keadilan bagi Amsal Christy Sitepu. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk memberangus profesi kreatif.
Evaluasi Paradigma Penegak Hukum: Mendesak Kejaksaan Agung untuk mengedukasi jaksa di daerah agar mampu membedakan struktur biaya industri kreatif dengan proyek fisik bangunan.
Hentikan Eksploitasi Intelektual: Menolak segala bentuk narasi “gratisan” atau harga yang tidak manusiawi terhadap jasa kreatif.
Hukum seharusnya hadir sebagai pelindung inovasi, bukan sebagai algojo bagi kreativitas bangsa. Jika hari ini seorang videografer dipenjara karena menagih hak profesionalnya, maka esok hari tidak akan ada lagi anak muda yang berani bermimpi di jalur ekonomi kreatif.
Publish : Akhmad Yaslim
Writer : Ahmad Hidayatur Rafiq










Leave a Reply