Kasus TPPO Meningkat, BEM PTNU Se-Nusantara Tuntut Pengawasan dan Penegakan Hukum Tegas

M. Soleh Hudin, Wakil Ketua Kajian Strategis dan Advokasi Nasional BEM PTNU Se-Nusantara.

Jakarta, BEM PTNU News- Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyoroti kegagalan sistemik negara dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wakil Ketua Kajian Strategis dan Advokasi Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, M. Soleh Hudin, menyatakan seperti mengutip data kompas.com bahwa kasus TPPO terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan data menunjukkan sebanyak 4.468 korban tercatat sejak 2023 hingga 2025. Kondisi ini, menurutnya, merupakan bencana sosial yang berulang dan merenggut ribuan korban tanpa ada kepastian penegakan hukum yang tegas.

“Banyak kasus berakhir tanpa kejelasan terhadap pelaku utama. Ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi warganya,” ungkap Soleh.

Salah satu kasus terbaru menimpa perempuan berusia 23 tahun asal Cisaat, Sukabumi. Sejak Mei 2025, korban mengalami penyekapan dan kekerasan di Guangzhou, Tiongkok, setelah dijebak jaringan perekrutan ilegal. Hingga kini, ia masih dalam kondisi tertekan secara fisik dan psikis serta belum berhasil dipulangkan.

Menurut Soleh, kegagalan negara terlihat jelas dari lemahnya sistem pencegahan. Negara lebih sibuk dengan upaya pemulangan korban, tetapi lalai mengatasi jalur perekrutan ilegal di desa, lemahnya pengawasan agen penempatan, dan minimnya literasi hukum bagi calon pekerja migran serta keluarganya.

“Penegakan hukum sering kali hanya menyasar pelaku di lapangan, sementara aktor intelektual dan jaringan besar TPPO lolos dari jeratan karena lemahnya pengawasan dan praktik kompromi aparat,” tegasnya.

Untuk memutus mata rantai TPPO, Soleh mengajukan sejumlah langkah konkret yang harus segera dilakukan negara:

  1. 1. Pemutusan jaringan TPPO dari hulu dengan penegakan sanksi pidana sesuai UU No. 21 Tahun 2007 secara tegas terhadap pelaku utama.
  2. 2. Pencegahan berbasis komunitas, melalui edukasi di desa-desa dan penguatan kapasitas pemerintahan lokal sebagai filter awal.
  3. 3. Kerja sama diplomatik dan regional, mengingat modus TPPO kini banyak melibatkan lintas negara dan praktik perbudakan modern.
  4. 4. Optimalisasi teknologi digital untuk mendeteksi perekrutan online, menutup akses iklan ilegal, serta membangun sistem aduan cepat.
  5. 5. Pengawasan ketat terhadap agen penempatan dengan sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Lebih jauh, Soleh menegaskan bahwa persoalan TPPO tidak sekadar soal jumlah korban, melainkan juga menyangkut citra dan harga diri bangsa.

“Konstitusi menjamin perlindungan warga negara di mana pun berada. Saat pekerja migran jatuh menjadi korban, yang dipertaruhkan adalah martabat dan masa depan bangsa. Negara harus hadir nyata, tidak hanya dalam kata, tetapi dalam tindakan,” pungkasnya.

Editor: Nurul Faizah

Publisher: Ahmad Rifa’i

Lembaga Media, Teknologi, Riset, dan Komunikasi Publik BEM PTNU Se-Nusantara