BEM PTNU Wilayah D.I.Y. Kecam Kematian Remaja 14 Tahun di Tual, Desak Proses Hukum Transparan

Misbahuddin Yamin, Pengurus Kajian Analisis dan Advokasi BEM PTNU Wilayah D.I.Y.

Yogyakarta, BEM PTNU News- Pengurus Kajian Analisis dan Advokasi BEM PTNU Wilayah D.I.Y. menyatakan kecaman keras atas meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun di Tual, Maluku, yang diduga dipukul menggunakan helm oleh anggota Brigade Mobil (Brimob). Peristiwa tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius hak asasi manusia dan mencerminkan persoalan mendasar dalam institusi kepolisian.

Melalui pernyataan yang disampaikan Misbahuddin Yamin, organisasi mahasiswa tersebut menyebut insiden itu bukan sekadar peristiwa biasa. Ia menilai kematian korban menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang berulang dan mematikan oleh aparat penegak hukum.

“Ini bukan insiden biasa. Ini pembunuhan. Aparat kembali menghilangkan nyawa rakyat, kali ini seorang anak 14 tahun. Perilaku ini adalah bukti bahwa pelanggaran serius terhadap HAM kembali terjadi,” katanya.

Ia menilai pola komunikasi yang selama ini muncul setiap kali terjadi kasus serupa cenderung berulang, yakni berupa janji evaluasi internal tanpa perubahan signifikan. Menurutnya, kekerasan yang terus terjadi menunjukkan persoalan yang tidak hanya bersifat individual, melainkan sistemik dan struktural.

“Setiap ada korban jiwa, selalu ada narasi evaluasi dan proses internal. Namun kekerasan tetap berulang. Artinya, problemnya bukan semata oknum, tetapi ada persoalan mendasar dalam tubuh institusi kepolisian,” katanya.

BEM PTNU D.I.Y. menegaskan bahwa mandat negara kepada kepolisian adalah untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Karena itu, tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa, terlebih terhadap anak di bawah umur, dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.

Misbahuddin juga mendesak pimpinan kepolisian untuk tidak berhenti pada pernyataan normatif. Ia meminta agar pelaku diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dijatuhi sanksi tegas apabila terbukti bersalah.

“Proses hukum harus berjalan maksimal dan terbuka. Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa ada perlindungan terhadap pelaku melalui mekanisme internal semata,” ucapnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara agar dapat diawasi publik. Menurutnya, kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga negara bukan semata urusan internal institusi.

“Tidak boleh ada ruang gelap dalam proses hukum. Publik berhak mengetahui dan mengawasi agar tidak terjadi praktik yang mencederai rasa keadilan,” tambahnya.

BEM PTNU D.I.Y. menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban yang nyata. “Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” harapnya.

Editor: Nurul Faizah

Publisher: Ahmad Rifa’i

Lembaga Media, Teknologi, Riset, dan Komunikasi Publik BEM PTNU Se-Nusantara