Kalimantan, BEM PTNU News- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian di sejumlah wilayah tambang di Kalimantan Tengah (Kalteng). Kegiatan yang berlangsung secara informal dalam beberapa waktu terakhir dinilai memunculkan persoalan hukum, sosial, ekonomi, serta lingkungan.
Secara regulatif, praktik pertambangan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 diatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Di sisi lain, regulasi tersebut menyediakan mekanisme legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin dapat diberikan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah.
Ketentuan mengenai penetapan wilayah pertambangan, termasuk WPR, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Aturan ini memuat tata cara identifikasi, evaluasi, serta penetapan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan rakyat secara legal, terencana, dan berkelanjutan.
Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Kalimantan menilai penetapan WPR sebagai langkah strategis, dalam mentransformasikan praktik PETI menjadi kegiatan yang sah secara hukum. Melalui status WPR, masyarakat dapat mengajukan IPR secara perorangan maupun melalui koperasi sehingga aktivitas pertambangan berada dalam kerangka hukum yang jelas.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa STAI Al Ma’arif Buntok yang tergabung dalam BEM PTNU Wilayah Kalimantan menyampaikan, bahwa penetapan WPR menjadi jalan tengah antara penegakan hukum dan perlindungan mata pencaharian masyarakat.
“Legalitas yang jelas memungkinkan penambang memperoleh pembinaan teknis serta pengawasan lingkungan secara terstruktur,” ucap Sugi.
Selain menghadirkan kepastian hukum, menurut Sugi, skema WPR dinilai berpotensi mereduksi konflik antara penambang dan aparat penegak hukum. Pengawasan yang sistematis juga diharapkan mampu menekan dampak lingkungan, termasuk pencemaran sungai dan degradasi lahan akibat praktik pertambangan yang tidak terkendali.
“Penetapan WPR disertai program pembinaan dan pengawasan yang konsisten. Penerapan teknologi ramah lingkungan serta pengurangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas menjadi aspek penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem,” jelasnya.
Sugi mendorong pemerintah daerah, agar melakukan pendataan lokasi PETI, menyusun kajian teknis dan lingkungan, serta mengusulkan penetapan WPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pertambangan rakyat di Kalteng, kami harap berkembang secara legal, tertib, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan,” harapnya.
Editor: Nurul Faizah
Publisher: Ahmad Rifa’i









Leave a Reply