Jakarta, BEM PTNU News- Tidak diterimanya gugatan uji materi terkait kebijakan kuota internet oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena persoalan administrasi meterai menuai respons kritis dari kalangan mahasiswa. Sekretaris Nasional (Seknas) Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU), Arip Muztabasani, menyampaikan pernyataan ilmiah sekaligus sikap organisasi atas putusan tersebut.
Menurut Arip, kegagalan pemeriksaan materiil perkara akibat ketiadaan meterai mencerminkan gejala hyper-formalisme hukum yang berpotensi menghalangi akses masyarakat terhadap keadilan.
Kritik atas Formalisme Hukum
Arip menilai, di tengah percepatan digitalisasi sistem peradilan melalui mekanisme e-court, MK semestinya mengedepankan keadilan substantif ketimbang terjebak pada formalitas administratif.
“Keadilan tidak boleh terkubur di bawah tumpukan kertas meterai. Ketika hak digital rakyat dibungkam oleh prosedur birokratis, maka konstitusi sedang mengalami defisit keberpihakan,” tegas Arip dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (03/03/26).
Ia menambahkan, perkara yang menyangkut kepentingan publik luas, khususnya hak atas akses digital, seharusnya tidak gugur hanya karena persoalan teknis administratif yang dapat diperbaiki.
Analisis Ekonomi Hukum: Dugaan Pengayaan Tanpa Hak
Secara akademik, Arip mengaitkan praktik “kuota hangus” dengan konsep unjust enrichment atau pengayaan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1359 KUHPerdata.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan BEM PTNU, dengan asumsi terdapat 200 juta pengguna internet seluler di Indonesia yang rata-rata kehilangan 0,5 GB kuota per bulan dengan harga Rp2.000 per gigabyte, potensi kerugian kolektif masyarakat dapat mencapai sekitar Rp2,4 triliun per tahun.
Ia juga menyoroti aspek biaya marginal. Menurutnya, penyedia layanan tidak mengeluarkan biaya operasional tambahan atas data yang tidak terpakai, tetapi tetap menghapus sisa kuota tanpa kompensasi atau mekanisme pengalihan (carry-over).
“Secara ekonomi, ini menunjukkan adanya zero marginal cost atas data yang tidak digunakan, tetapi hak konsumen tetap dihapus. Praktik semacam ini patut dikaji dalam perspektif perlindungan konsumen,” jelasnya.
Arip merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang klausul baku yang merugikan konsumen secara sepihak.
Perspektif Hak Asasi dan Maqashid Syariah
BEM PTNU juga menempatkan isu kuota internet dalam kerangka hak asasi manusia. Arip menyebut akses internet sebagai bagian dari pemenuhan hak atas informasi yang dijamin dalam UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F.
“Internet hari ini bukan lagi barang mewah, melainkan infrastruktur dasar untuk pendidikan, ekonomi, dan partisipasi publik,” katanya.
Dari perspektif maqashid syariah, kuota internet dipandang sebagai mal (harta) yang telah dibeli dan menjadi hak milik konsumen. Dalam prinsip hifdz al-mal (perlindungan harta), penghapusan kuota tanpa kerelaan pemilik dinilai sebagai bentuk pengambilan hak yang tidak sejalan dengan nilai keadilan.
Arip juga menekankan pentingnya maslahah ammah atau kemaslahatan umum dalam kebijakan publik. Ia menilai negara, melalui kementerian teknis, memiliki kewajiban untuk memastikan regulasi yang melindungi hak ekonomi masyarakat dalam era digital.
Perbandingan Internasional
Dalam pernyataannya, Arip membandingkan kebijakan di Indonesia dengan sejumlah negara lain. Ia menyebut Australia dan India sebagai contoh negara yang telah mengadopsi regulasi perlindungan konsumen yang lebih progresif dalam sektor telekomunikasi.
Di Australia, mekanisme data banking memungkinkan sisa kuota pelanggan tersimpan hingga ratusan gigabyte dalam periode tertentu. Kebijakan tersebut dinilai memberikan jaminan kepastian hak ekonomi konsumen.
“Indonesia perlu belajar dari praktik global yang lebih berpihak pada konsumen, terutama dalam menjamin transparansi dan akumulasi sisa kuota,” ucapnya.
Tuntutan dan Rekomendasi
Sebagai langkah konkret, BEM PTNU menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, kepada MK, Arip meminta agar dalam pengajuan kembali perkara serupa, majelis hakim lebih progresif dalam menerima bukti digital, serta tidak menggugurkan hak konstitusional pemohon hanya karena persoalan meterai fisik.
Kedua, kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi RI), BEM PTNU mendesak penerbitan peraturan menteri yang mewajibkan seluruh penyedia jasa telekomunikasi menerapkan sistem data rollover minimal dua periode penagihan.
Ketiga, kepada penyelenggara telekomunikasi, Arip meminta penghentian praktik penghapusan kuota secara sepihak serta peningkatan transparansi dalam penghitungan sisa data pelanggan.
BEM PTNU, lanjutnya, siap mengawal isu tersebut sebagai bagian dari perjuangan kedaulatan digital mahasiswa dan masyarakat luas. BEM PTNU juga menyatakan kesiapan untuk berperan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan guna memperkuat argumentasi pemohon dalam persidangan berikutnya.
“Kedaulatan digital adalah bagian dari kedaulatan rakyat. Negara dan pelaku usaha harus memastikan bahwa transformasi digital tidak berjalan dengan mengorbankan hak konsumen,” pungkasnya.
Editor: Nurul Faizah
Publisher: Ahmad Rifa’i










Leave a Reply