BEM PTNU Bekasi Raya ‘Gedor’ Keadilan, Minta Usut Tuntas Skandal Dana BOS

Fiqril Ismail, Koordinator Daerah BEM PTNU Bekasi Raya. Ist

Bekasi, BEM PTNU News– Kasus dugaan pemalsuan rekening koran dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Jakasetia IV, Kota Bekasi, telah membuka kotak pandora yang menguji integritas pengelolaan dana publik di sektor pendidikan. Isu ini dengan cepat menarik perhatian aktivis mahasiswa, yang kini berdiri di garis depan menuntut akuntabilitas dan reformasi total.

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Daerah Bekasi Raya menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyoroti kasus ini. Bagi mereka, dugaan penyelewengan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan “kejahatan moral terhadap dunia pendidikan”.

Fiqril Ismail, Koordinator Daerah BEM PTNU Bekasi Raya, menegaskan bahwa Dana BOS adalah “hak anak-anak Bekasi untuk mendapatkan pendidikan yang layak”—sebuah amanah negara yang mutlak harus dijaga. Pelanggaran terhadapnya dinilai mencederai kepercayaan publik sekaligus menjadi cerminan kemunduran moral.

“Jika benar ada praktik pemalsuan rekening koran dan manipulasi laporan, maka itu bentuk kejahatan moral terhadap dunia pendidikan,” tegas Fiqril.


Apresiasi memang diberikan kepada langkah cepat Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, yang telah turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak). Namun, BEM PTNU menegaskan bahwa langkah simbolis tersebut harus diiringi dengan tindak lanjut nyata dan serius.

Inti dari tuntutan mahasiswa adalah perlunya audit investigatif yang transparan serta penegakan hukum tanpa pandang bulu. Mereka mendesak agar Inspektorat Kota Bekasi dan BPK RI segera bertindak untuk memastikan kasus ini tidak hanya berhenti sebagai “berita sesaat”.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, BEM PTNU Bekasi Raya secara resmi mengeluarkan lima tuntutan strategis yang menyasar aspek audit, sistem, dan pengawasan:

  1. Audit Transparan: Menuntut Inspektorat Kota Bekasi dan BPK RI melakukan audit menyeluruh atas penggunaan Dana BOS di SDN Jakasetia IV dan sekolah lain yang berpotensi bermasalah.
  2. Evaluasi Total: Mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengevaluasi dan memperbaiki secara menyeluruh sistem pelaporan dan tata kelola Dana BOS.
  3. Tindakan Hukum Tegas: Menuntut aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana jika ditemukan indikasi korupsi atau pemalsuan dokumen.
  4. Pelibatan Publik: Mengajak publik dan wali murid untuk diikutsertakan secara aktif dalam mekanisme pengawasan dan pelaporan dana pendidikan.
  5. Penguatan Integritas: Mendorong penguatan integritas aparatur sekolah melalui pembinaan dan sistem akuntabilitas berkelanjutan.

Kasus di SDN Jakasetia IV ini telah melampaui batas isu lokal. Bagi mahasiswa, ini adalah cermin dari bagaimana dana publik dikelola, dan oleh karenanya, harus dikawal hingga tuntas.

“Mahasiswa tidak boleh diam. Kami berdiri bersama masyarakat untuk memastikan dana publik dikelola dengan jujur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Ini bukan sekadar isu lokal, tapi cermin moral bangsa,” pungkas Fiqril, menegaskan komitmen BEM PTNU untuk mengawal masa depan pendidikan di Kota Bekasi.

Publish : Akhmad Yaslim
Editor : Redaksi

Kontributor Lembaga Media BEM PTNU Se-Nusantara | Presiden DEMA STEI Kanjeng Sepuh Gresik | Kontributor Tetap Media NUGresik.or.id