Trans7 Telah Cederai Martabat Pesantren, BEM PTNU Se-Nusantara Lakukan Aksi Lanjutan

Pengurus Pusat BEM PTNU Se-Nusantara menyerahkan tuntutannya kepada pihak Trans7. Selasa (20/10/25).

Jakarta, BEM PTNU News- Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara kembali menggelar aksi lanjutan di depan kantor Trans7, Jakarta, sebagai tindak lanjut dari aksi sebelumnya di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Aksi jilid dua ini digelar sebagai bentuk penegasan terhadap penolakan upaya yang dinilai mencederai martabat kiai dan pesantren di seluruh Nusantara. Dalam orasinya, massa menilai Trans7 telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terutama Pasal 36 ayat (4) tentang larangan menyiarkan konten yang mengandung penghinaan, fitnah, atau merendahkan martabat seseorang atau kelompok masyarakat; Pasal 36 ayat (5) tentang kewajiban menghormati norma agama, kesusilaan, dan budaya bangsa; serta Pasal 40 yang menegaskan tanggung jawab lembaga penyiaran terhadap isi siarannya.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM PTNU Se-Nusantara menuntut agar Trans7 segera menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk Restorasi Kepercayaan Publik. Permohonan maaf itu diminta disampaikan oleh Chairul Tanjung, selaku pemilik Trans Corp, kepada Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH. Anwar Manshur, para santri, ulama, serta umat Islam Indonesia.

BEM PTNU menegaskan, permohonan maaf tersebut harus disiarkan pada waktu prime time selama tujuh hari berturut-turut dan memuat pengakuan atas kesalahan institusional, tanggung jawab moral, serta komitmen untuk melakukan perubahan struktural di internal Trans7.

Selain itu, massa aksi juga menuntut Transparansi dan Sanksi Internal guna menghapus budaya impunitas di tubuh lembaga penyiaran. Trans7 diminta membuka secara publik siapa saja tim produksi, production house, maupun aktor intelektual di balik penayangan konten yang dianggap menyinggung martabat pesantren tersebut. Mereka juga mendesak agar dijatuhkan sanksi tegas dan terdokumentasi, mulai dari pemberhentian, pencabutan kewenangan editorial, hingga pelatihan ulang etika jurnalistik.

“Apabila dalam waktu 2 x 24 jam tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami akan menyerukan gerakan boikot terhadap seluruh produk Trans Corp,” tegas pernyataan BEM PTNU.

Lebih lanjut, mereka juga mendorong adanya kolaborasi antara Trans7, KPI, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum sebagai langkah preseden nasional untuk menegakkan tata kelola penyiaran yang beretika. BEM PTNU menilai langkah tersebut penting agar media tidak lagi mengeksploitasi isu sensitif demi kepentingan rating atau sensasi.

“Gerakan ini lahir dari kesadaran kritis, bukan dari amarah sesaat. Media memiliki peran strategis dalam membentuk konstruksi sosial. Ketika fungsi edukatif media tercederai, intervensi publik menjadi keniscayaan dalam menjaga etika dan moralitas penyiaran nasional,” tutup pernyataan itu.

Aksi ini berlangsung dengan damai dan diwarnai seruan moral untuk menjaga kehormatan pesantren serta mengembalikan integritas media nasional sesuai nilai keislaman dan kebangsaan.

Editor: Nurul Faizah

Publisher: Ahmad Rifa’i

Lembaga Media, Teknologi, Riset, dan Komunikasi Publik BEM PTNU Se-Nusantara