Yogyakarta, BEM PTNU News- Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Daerah Istimewa Yogyakarta menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan terkait pengibaran bendera One Piece yang disebut berpotensi pidana.
Melalui Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Advokasi Wilayah DIY, Misbahuddin Yamin, BEM PTNU DIY menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak melanggar hukum selama tidak dikibarkan lebih tinggi dari bendera merah putih.
“Pengibaran bendera One Piece sama sekali tidak melanggar hukum selama tidak lebih tinggi dari bendera merah putih. Maka, sah-sah saja rakyat melakukan ekspresi simbolik seperti itu,” ujar Misbah.
Misbah menilai pemerintah seharusnya mencontoh sikap Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dalam merespons persoalan simbol-simbol budaya. Ia mengingatkan bahwa Gus Dur pernah mengizinkan pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua dengan syarat tidak lebih tinggi dari bendera merah putih, sebagai bentuk penghormatan terhadap identitas budaya.
“Gus Dur paham betul bahwa bendera Bintang Kejora adalah bentuk ekspresi budaya dan simbol identitas rakyat Papua,” jelasnya.
Menurut Misbah, sikap pemerintah yang terlalu keras dalam menanggapi pengibaran bendera One Piece justru tidak proporsional. Ia menyarankan agar pemerintah memprioritaskan penyelesaian persoalan yang lebih mendesak, seperti ketimpangan sosial, kemiskinan, krisis lingkungan, dan kemunduran demokrasi.
Selain itu, ia mengusulkan langkah yang lebih konstruktif untuk membangun kesadaran publik, terutama di kalangan generasi muda.
“Akan jauh lebih bermanfaat jika pemerintah membuka ruang edukasi publik mengenai makna dan kedudukan simbol negara. Bisa melalui kampanye publik, forum dialog, atau pendidikan yang lebih kontekstual, sehingga lebih produktif,” pungkasnya.
Editor: Nurul Faizah
Publisher: Ahmad Rifa’i










Leave a Reply