BEM PTNU Jawa Barat Desak Pemerintah Selamatkan Rizki Nur Fadhilah dari TPPO di Kamboja

Ilustri Tindak Pidana Perdagangan Orang / Istimewa

Bandung, BEM PTNU News – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Jawa Barat, melalui Bidang Ketenagakerjaan dan Imigrasi, menyatakan keprihatinan mendalam dan kecaman keras atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa salah satu generasi muda asal Pasigaran, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, bernama Rizki Nur Fadhilah, yang dilaporkan berada dalam kondisi mengkhawatirkan di Kamboja.

Kasus Rizki Nur Fadhilah ini sekali lagi menjadi bukti nyata bahwa praktik perekrutan ilegal, penyekapan, dan eksploitasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya generasi muda, masih terus berlangsung secara masif.

Kami menilai insiden ini bukanlah kasus tunggal, melainkan cerminan dari lemahnya pengawasan, minimnya edukasi publik, serta longgarnya upaya preventif dan penindakan terhadap jaringan TPPO yang kian terorganisir.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya modus penipuan yang memanfaatkan sektor olahraga, pendidikan, dan peluang kerja fiktif.

Sikap dan Tuntutan Tegas BEM PTNU Jawa Barat

Sehubungan dengan insiden ini dan darurat TPPO yang terus terjadi, BEM PTNU Jawa Barat menyampaikan sikap dan tuntutan tegas kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), serta seluruh aparat penegak hukum terkait:

1. Aksi Cepat dan Penyelamatan Korban (Tuntut Kemanusiaan)

Mendesak Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan perwakilan RI di Kamboja, untuk segera melakukan penelusuran, penyelamatan, dan pemulangan (repatriasi) terhadap Rizki Nur Fadhilah. Setiap keterlambatan adalah ancaman serius bagi keselamatan korban.

2. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi (Tuntut Keadilan)

Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang merekrut, menipu, dan memberangkatkan korban.

Menindak tegas Sekolah Sepak Bola (SSB) atau lembaga fiktif lain yang dijadikan kedok dalam praktik perekrutan ilegal.

Mengungkap jaringan TPPO di tingkat lokal maupun internasional hingga ke akar-akarnya.

3. Perketat Pengawasan Mobilitas Pemuda (Tuntut Pencegahan)

Pemerintah harus meningkatkan verifikasi secara ketat terhadap lembaga atau agensi perekrutan, terutama yang beroperasi di sektor pemuda.

Melakukan audit mendalam terhadap SSB atau lembaga yang berafiliasi dengan program seleksi atau penempatan ke luar daerah/luar negeri.

Memperketat pengawasan mobilitas warga yang diberangkatkan tanpa dokumen dan prosedur resmi.

4. Edukasi Publik yang Masif dan Struktural (Tuntut Kesadaran)

Mendorong Pemerintah untuk membentuk dan melaksanakan program edukasi berskala luas tentang bahaya TPPO, yang menjangkau sekolah, pesantren, kampus, dan seluruh komunitas masyarakat, untuk mencegah warga terperosok dalam jebakan iming-iming fiktif.

5. Kolaborasi Lintas Instansi yang Konkret (Tuntut Sinergi)

Penanganan TPPO wajib dilakukan secara lintas lembaga dengan sistem terpadu yang melibatkan pemerintah, aparat keamanan, imigrasi, Pemda, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat. Koordinasi harus menghasilkan tindakan nyata dan terukur, bukan sekadar administratif.

6. Pembentukan Pusat Krisis TPPO (Tuntut Responsibilitas)

Mendesak pembentukan Crisis Response Center TPPO di tingkat provinsi yang berfungsi khusus untuk menerima laporan, mengawal kasus, serta memberikan bantuan hukum dan dukungan psikososial kepada korban dan keluarga.

BEM PTNU Jawa Barat Bidang Ketenagakerjaan dan Imigrasi menegaskan bahwa negara wajib hadir dan memastikan keselamatan serta perlindungan setiap warga negara tanpa terkecuali.

Kasus Rizki Nur Fadhilah harus menjadi momentum perbaikan sistemik dalam perlindungan WNI dan penutupan ruang gerak jaringan perdagangan orang yang kian berani dan terstruktur.

Kami akan terus mengawal isu ini serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif melaporkan setiap indikasi TPPO di lingkungan masing-masing.

Kiriman : BEM PTNU Jawab Barat Bidang Ketenagakerjaan dan Imigrasi

Editor    : Cak Lim

Kontributor Lembaga Media BEM PTNU Se-Nusantara | Presiden DEMA STEI Kanjeng Sepuh Gresik | Kontributor Tetap Media NUGresik.or.id