BEM PTNU D.I. Yogyakarta Desak Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hentikan Praktik Diskriminasi Pendidikan

M. Imam Jasarodin Lilridho, Direktur Lembaga Kajian Analisis Strategis dan Advokasi BEM PTNU D.I. Yogyakarta.

Yogyakarta, BEM PTNU News- Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah DIY menyoroti dugaan diskriminasi yang dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembelajaran Mendalam, Koding/KA dan Penguatan Karakter Region Jawa Tengah 2 di Solo, 20–24 Agustus 2025.

Direktur Lembaga Kajian Analisis Strategis dan Advokasi BEM PTNU DIY, M. Imam Jasarodin Lilridho, menilai langkah Mendikdasmen yang hanya melibatkan guru dari sekolah Muhammadiyah dalam kegiatan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan konstitusi.

“Kami dengan tegas mempertanyakan arah kebijakan Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti. Apakah beliau sungguh-sungguh hadir untuk memajukan pendidikan Indonesia secara menyeluruh, merata dan adil, atau justru hanya berkonsentrasi pada pengembangan pendidikan golongan tertentu saja?” ujar Imam dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Imam menegaskan bahwa praktik semacam ini bertolak belakang dengan amanat konstitusi, terutama Pasal 28C, 28D, dan 28I UUD 1945 yang menjamin kesetaraan hak warga negara dalam pendidikan dan menolak segala bentuk diskriminasi.

“Jika pendidikan hanya diarahkan untuk kepentingan satu kelompok, maka pemerintah telah melupakan amanat konstitusi. Negara ini dibangun di atas prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan keberpihakan sempit yang menutup akses partisipasi lembaga lain,” tambahnya.

BEM PTNU DIY menilai kebijakan yang beraroma diskriminasi akan melemahkan fungsi pendidikan sebagai sarana pemersatu bangsa. Karena itu, mereka mendesak Mendikdasmen untuk:

A. Memberikan klarifikasi terbuka atas dugaan diskriminasi dalam Bimtek Jateng 2.

B. Merevisi kebijakan undangan agar melibatkan guru dari seluruh elemen pendidikan tanpa tebang pilih.

C. Menjamin konsistensi kebijakan pendidikan nasional yang berlandaskan keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi.

    “Pendidikan adalah hak asasi seluruh anak bangsa tanpa terkecuali. Tidak boleh ada golongan, lembaga, atau individu yang diperlakukan istimewa dengan cara menyingkirkan yang lain. Jika diskriminasi dibiarkan, maka itu sama dengan pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan,” tegas Imam.

    BEM PTNU DIY juga berkomitmen untuk terus mengawal isu tersebut melalui kritik, advokasi, dan gerakan moral demi tegaknya konstitusi serta terwujudnya pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh elemen bangsa.

    Editor: Nurul Faizah

    Publisher: Ahmad Rifa’i

    Lembaga Media, Teknologi, Riset, dan Komunikasi Publik BEM PTNU Se-Nusantara