BEM PTNU Soroti Keterlibatan Mahasiswa dalam Reformasi Hukum: Kami Berhak Didengar

Arya Abimantara - Kepala Strategi Nasional (Kastradnas) BEM PTNU Se-Nusantara / Lembaga Media BEM PTNU Se-Nusantara

Jakarta, BEM PTNU News- Di tengah gema dukungan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara mengajukan kritik konstruktif yang tajam, menyoroti minimnya ruang partisipasi mahasiswa dalam proses penyusunan regulasi krusial tersebut.

Kritik ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Reformasi Hukum Acara Pidana: Peluang, Tantangan, dan Implikasi Pengesahan KUHAP Baru bagi Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di STAI Al Hikmah Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Diskusi Publik BEM PTNU Se – Nusantara / Lembaga Media BEM PTNU Se-Nusantara

Jaminan Kehadiran Agent of Change

Arya Abimantara, selaku Kepala Strategi Nasional (Kastradnas) BEM PTNU Se-Nusantara, menegaskan bahwa peran mahasiswa sebagai agent of change dan pengawal isu legislasi tidak boleh dikesampingkan, baik dalam proses perumusan hingga sosialisasi hukum.

“Kami mendukung pembaruan KUHAP karena ia membawa penguatan HAM dan modernisasi peradilan—ini sejalan dengan prinsip ubi societas ibi ius. Namun, proses penyusunan regulasi sebesar ini yang minim dialog dengan representasi pemuda adalah catatan merah,” tegas Arya.

“Mahasiswa harus dilibatkan. Peran kami adalah mengawal isu legislasi agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan elit.”

Menurut Arya, ketidakhadiran mahasiswa dalam dialog resmi berpotensi menciptakan jarak antara hukum dan aspirasi publik, padahal pembaruan KUHAP bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih responsif dan humanis.

Komitmen Pengawasan dan Edukasi

Meskipun menyuarakan kritik terhadap proses yang telah berjalan, BEM PTNU Se-Nusantara menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan siap mengambil peran aktif sebagai pengawas implementasi dan edukator hukum di tengah masyarakat.

Gangga Listiawan, Bendahara Umum Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, menambahkan, “Hukum harus beradaptasi. KUHAP baru ini adalah momentum. Setelah berjuang mengawal legislasi, kini fokus kami adalah mengawal implementasi. Kami akan berkontribusi aktif memberikan edukasi hukum dan memastikan KUHAP baru berjalan sesuai prinsip keadilan dan nilai-nilai konstitusi.”

Harapan Masa Depan: Dialog Wajib dalam Legislasi

Forum diskusi tersebut berakhir dengan penegasan komitmen BEM PTNU untuk mengawal agenda reformasi hukum menuju penegakan hukum yang progresif dan profesional. Lebih dari itu, BEM PTNU berharap kritik mereka menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan DPR: bahwa partisipasi publik dan dialog bersama mahasiswa adalah elemen wajib dalam setiap pembentukan undang-undang yang fundamental.

Aksi nyata BEM PTNU pasca-diskusi ini diprediksi akan berfokus pada pembentukan tim khusus untuk mengawasi implementasi KUHAP baru di daerah, sekaligus meluncurkan program edukasi hukum masif agar masyarakat siap dan mampu memanfaatkan perlindungan HAM yang diberikan oleh regulasi baru.

Editor  : Akhmad Yaslim

Kontributor Lembaga Media BEM PTNU Se-Nusantara | Presiden DEMA STEI Kanjeng Sepuh Gresik | Kontributor Tetap Media NUGresik.or.id