Jakarta, BEM PTNU News- Lembaga Bantuan Hukum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Se-Nusantara (LBH BEM PTNU Se-Nusantara) menilai tayangan Xpose Uncensored di Trans7 yang menyinggung Pondok Pesantren dan Kiai mengandung indikasi kuat terjadinya kejahatan naratif yang terstruktur. Tayangan tersebut dianggap tidak sekadar kelalaian jurnalistik, melainkan bentuk kekerasan simbolik dan ujaran kebencian terselubung terhadap lembaga pendidikan Islam serta figur-figur yang dihormati.
Abdul Sahid selaku Direktur LBH BEM PTNU Se-Nusantara menegaskan bahwa framing dalam tayangan tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum positif, pelanggaran etika penyiaran, serta tindakan yang merendahkan nilai keagamaan dan pendidikan Islam.
Menurutnya, narasi yang dibangun dalam tayangan itu berpotensi menyesatkan publik sekaligus melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap golongan, serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
“Kami menilai adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam konstruksi pesan yang membentuk opini publik negatif terhadap pesantren. Tayangan itu merupakan serangan terhadap martabat lembaga pendidikan Islam dan figur-figur keagamaan yang dihormati oleh warga Nahdliyin,” tegas Sahid.
LBH BEM PTNU menilai tayangan tersebut memperlihatkan bentuk kekerasan epistemik, di mana media merampas hak pesantren untuk mendefinisikan dirinya sendiri. Narasi yang disajikan tidak memberi ruang bagi kebenaran yang lahir dari pengalaman dan tradisi internal pesantren, melainkan menanamkan stigma dan distorsi terhadap citra lembaga pendidikan Islam.
Dalam tradisi pesantren, penghormatan kepada kiai merupakan bentuk disiplin batin yang meneguhkan hubungan antara ilmu dan adab. Sikap tawadhu‘ dan takzhim adalah bagian dari kesadaran spiritual bahwa ilmu hanya akan bersemayam di hati yang rendah diri. Namun dalam tayangan Xpose Uncensored, nilai-nilai luhur tersebut direduksi secara dangkal — santri yang beradab disebut penurut, tawadhu‘ dianggap pasrah, dan takzhim disalahartikan sebagai fanatisme.
“Inilah luka epistemik yang dalam ketika adab dijadikan bahan tontonan, dan kebijaksanaan pesantren diseret ke ruang sensasi,” ujarnya.
LBH BEM PTNU menilai tindakan tersebut merusak citra pesantren dan menunjukkan kecenderungan diskriminatif terhadap tradisi Islam Nusantara yang selama ini menjadi pilar moral bangsa.
Adapun tuntutan LBH BEM PTNU Se-Nusantara adalah sebagai berikut:
- 1. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera membuka penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang timbul dari tayangan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- 2. Menuntut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif tertinggi terhadap Trans7 serta melakukan audit menyeluruh terhadap sistem produksi dan mekanisme editorial program yang bersangkutan guna memastikan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
- 3. Mendorong Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital memperkuat pengawasan lintas-lembaga terhadap konten media yang berpotensi melecehkan budaya, tradisi, dan simbol keagamaan masyarakat.
- 4. Mengimbau seluruh media nasional untuk menegakkan prinsip etika jurnalistik, menjunjung tinggi keberagaman tradisi keagamaan, serta mengedepankan tanggung jawab moral dalam setiap karya penyiaran.
LBH BEM PTNU menegaskan bahwa refleksi dan evaluasi terhadap media perlu dilakukan untuk memastikan ruang publik tetap menjadi wadah pencerdasan masyarakat, serta tidak menjadi sarana pembentukan stigma terhadap lembaga pendidikan dan tradisi keagamaan.
Editor: Nurul Faizah
Publisher: Ahmad Rifa’i










Leave a Reply