Jakarta, BEM PTNU News- Banjir kembali melanda Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam beberapa hari terakhir dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Ribuan warga terdampak, aktivitas ekonomi terganggu, serta fasilitas publik terendam di sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, hingga Balangan.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, puluhan ribu penduduk terpaksa mengungsi akibat genangan air yang di beberapa titik mencapai ketinggian lebih dari satu meter. Sejumlah akses jalan utama dan fasilitas pendidikan dilaporkan tidak dapat berfungsi karena terendam banjir.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Bendahara Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Ahmad Rizki Setiawan, menilai peristiwa banjir yang terus berulang di Kalsel mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan, dan kebijakan pembangunan berbasis lahan.
“Banjir di Kalsel merupakan akumulasi dari kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan,” ucapnya.
Rizki, sapaan akrabnya, menyoroti maraknya alih fungsi lahan, aktivitas pertambangan, serta perkebunan skala besar di wilayah hulu sungai sebagai faktor utama yang memperparah risiko banjir. Berdasarkan data Auriga Nusantara, sejak 2015 hingga 2023 lebih dari 150 ribu hektare hutan di Kalsel mengalami perubahan fungsi, untuk kepentingan industri ekstraktif dan perkebunan.
Menurut Rizki, penerbitan izin usaha yang tidak disertai kajian ekologis secara ketat menyebabkan degradasi daerah tangkapan air. Kondisi tersebut menghilangkan fungsi alami lingkungan sebagai penyangga banjir, dan meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap bencana.
“Ketika izin usaha terus dikeluarkan tanpa evaluasi ekologis yang memadai, maka risiko bencana akan selalu ditanggung masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Rizki menilai respons pemerintah selama ini masih didominasi langkah penanganan pascabencana, sementara upaya pencegahan secara struktural dan sistemik belum menjadi prioritas utama. Padahal, persoalan banjir berkaitan erat dengan pengelolaan tata ruang dan komitmen terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Penyaluran bantuan darurat memang penting, namun pemerintah juga perlu mengambil langkah korektif terhadap kebijakan yang memicu terjadinya banjir,” tambahnya.
BEM PTNU Se-Nusantara mendorong pemerintah pusat dan daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap izin pertambangan dan perkebunan, khususnya di kawasan rawan banjir di Kalsel. Selain itu, evaluasi tata ruang, rehabilitasi daerah aliran sungai, serta pelibatan masyarakat dan perguruan tinggi dalam pengawasan lingkungan dinilai sebagai langkah mendesak.
“Negara harus hadir sejak tahap pencegahan melalui kebijakan yang transparan dan berpihak pada keselamatan warga,” tegasnya.
Ia menegaskan, tanpa perubahan mendasar dalam arah kebijakan pembangunan dan tata kelola lingkungan, banjir akan terus menjadi ancaman tahunan. Peristiwa banjir di Kalsel menjadi peringatan serius.
“Penanganan dampak saja tidak memadai, melainkan dibutuhkan keberanian politik untuk menata ulang kebijakan berbasis lahan, dan menegakkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor: Nurul Faizah
Publisher: Ahmad Rifa’i










Leave a Reply