BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Sampaikan Pandangan atas Larangan Kembang Api Tahun Baru

M. Ridho Malik Ibrahim, Bidang Kajian dan Isu Strategis BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta.

Jakarta, BEM PTNU News- Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah DKI Jakarta menilai kebijakan Mabes Polri yang melarang penggunaan kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026 perlu dikaji secara lebih komprehensif. Kebijakan yang diumumkan dalam konferensi pers nasional pada 23 Desember 2025 tersebut dinilai menyimpan sejumlah persoalan dari aspek proporsionalitas kebijakan, kebebasan sipil, hingga kepastian hukum.

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta berpandangan bahwa alasan keamanan dan empati terhadap korban bencana merupakan niat baik yang patut diapresiasi. Namun, pelarangan yang diterapkan secara menyeluruh dinilai berpotensi menimbulkan dampak lanjutan dalam praktik kehidupan demokratis, khususnya terkait ruang ekspresi masyarakat.

“Perayaan tahun baru dengan kembang api telah menjadi bagian dari ekspresi budaya dan sosial yang diterima secara luas. Pembatasan terhadap ruang ekspresi publik idealnya dilakukan secara terukur, berbasis risiko, serta disertai mekanisme pengendalian yang jelas,” kata M. Ridho Malik Ibrahim, Bidang Kajian dan Isu Strategis BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta.

Dari sisi hukum dan tata kelola kebijakan, BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menilai larangan yang berlaku secara nasional tanpa landasan regulasi yang kuat berpotensi menimbulkan ambiguitas hukum. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu perbedaan penegakan di berbagai daerah, sehingga berdampak pada konsistensi aparat dan wibawa hukum di tingkat lokal.

Selain itu, aspek keamanan dan ketertiban dinilai lebih efektif jika ditempuh melalui penguatan pengawasan, perizinan, serta standar keselamatan. Menurut BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta, pendekatan pengendalian seperti pembatasan waktu, lokasi, dan jenis kembang api dinilai lebih edukatif dan preventif dibandingkan pendekatan pelarangan menyeluruh.

Kebijakan tersebut juga dinilai membawa dampak sosial-ekonomi, terutama bagi pedagang kembang api musiman dan pelaku UMKM yang menggantungkan penghasilan pada momentum pergantian tahun. Larangan yang diberlakukan secara mendadak tanpa skema solusi alternatif dinilai mencerminkan kurangnya sensitivitas terhadap kelompok ekonomi kecil.

Di sisi lain, BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung yang memilih pendekatan imbauan dan pengendalian. Dalam konferensi pers pada 22 Desember 2025, Pemprov DKI Jakarta menekankan aspek empati, keamanan, dan ketertiban tanpa menerapkan pelarangan mutlak.

“Pendekatan pemerintah daerah yang bersifat humanis dan kontekstual patut diapresiasi. Terlebih, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan alternatif perayaan melalui atraksi drone di delapan titik, sehingga masyarakat tetap memiliki ruang untuk merayakan pergantian tahun,” ujar Ridho.

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan publik idealnya disusun dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kepastian hukum, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas. Negara diharapkan hadir sebagai pengatur yang adil dan rasional, sehingga nilai keamanan, kebebasan, dan keadilan sosial dapat berjalan secara seimbang dalam kehidupan demokrasi.

Editor: Nurul Faizah

Publisher: Ahmad Rifa’i

Lembaga Media, Teknologi, Riset, dan Komunikasi Publik BEM PTNU Se-Nusantara