Jakarta, BEM PTNU News- Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah DKI Jakarta menyatakan sikap penolakan tegas terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana tersebut dinilai sebagai kemunduran serius bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat di tingkat daerah.
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan nyata dari prinsip kedaulatan rakyat. Upaya mengalihkan mandat pemilihan kepada DPRD dinilai berpotensi mereduksi hak politik masyarakat serta menggeser orientasi kepemimpinan daerah ke arah kepentingan elit politik.
“Kepala daerah hasil Pilkada langsung memiliki tanggung jawab moral dan politik secara langsung kepada rakyat pemilihnya. Ketika proses itu dialihkan ke DPRD, terdapat kekhawatiran loyalitas kepala daerah lebih condong kepada kepentingan partai atau fraksi tertentu,” ujar Fajlurrahman, Bidang Kajian dan Isu Strategis BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta.
Ia menambahkan, Pilkada langsung adalah manifestasi paling konkret dari kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Menurutnya, menyerahkan proses pemilihan kepada DPRD berisiko menjadikan rakyat sekadar objek pasif dalam penentuan masa depan daerah.
“Pilkada langsung adalah manifestasi paling konkret dari kedaulatan rakyat. Ketika mandat pemilihan diserahkan kepada DPRD, hak politik masyarakat direduksi menjadi sekadar angka dalam negosiasi elit partai. Rakyat berhak menentukan nasib daerahnya secara langsung,” tegasnya.
Secara konstitusional, BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta merujuk pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang dalam praktik pasca-amandemen dimaknai melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta juga menilai pengembalian Pilkada ke DPRD berpotensi melahirkan praktik transaksional dalam proses politik, menciptakan defisit legitimasi kepala daerah, serta mencederai semangat Reformasi 1998 yang menuntut demokratisasi dan partisipasi publik secara luas.
“Mari kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga hak pilih tetap berada di tangan rakyat, melalui mekanisme pemilihan langsung. Demokrasi harus terus dirawat dengan memastikan suara rakyat tetap menjadi penentu utama dalam setiap proses politik di daerah,” tutupnya.
Editor: Nurul Faizah
Publisher: Ahmad Rifa’i









Leave a Reply