Jakarta, BEM PTNU News- Diskusi dan bedah buku “Reset Indonesia” yang direncanakan berlangsung di Desa Gunungsari, Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dibubarkan oleh aparat desa dan keamanan pada Sabtu malam, 20 Desember 2025. Pembubaran dilakukan dengan alasan kegiatan tidak memiliki izin.
Salah satu tim penulis buku, Dandhy Laksono, menyampaikan bahwa acara tersebut diinisiasi oleh komunitas lokal Madiun dan menghadirkan sejumlah penulis, antara lain Dandhy Laksono, Farid Gaban, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu. Namun, sesaat sebelum acara dimulai, camat, lurah, sekretaris desa, Babinsa, serta polisi mendatangi lokasi dan meminta kegiatan dihentikan.
“Padahal panitia sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Polsek Madiun,” ucapnya, dikutip dari tempo.co.
Panitia menyatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan kepada Polsek Madiun satu hari sebelum acara. Upaya mediasi dengan kepolisian dilakukan, tetapi hasilnya menyatakan diskusi tetap tidak dapat dilanjutkan di Desa Gunungsari.
Kegiatan kemudian dipindahkan ke MuCoffee, Kota Madiun, dan berlangsung kondusif hingga tengah malam. Seusai acara, tim penyelenggara melaporkan adanya dugaan intimidasi berupa pelemparan telur ke dua mobil milik panitia di sekitar penginapan pada Ahad dini hari.
Polda Jawa Timur membenarkan adanya peristiwa pembubaran tersebut, sementara Kapolsek Nglames menyebut penghentian kegiatan merupakan keputusan aparat pemerintahan setempat. Karena pemberitahuan acara dinilai mendadak dan belum sesuai prosedur.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BEM PTNU Se-Nusantara, menilai pembubaran diskusi buku “Reset Indonesia” merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan konstitusi. Diskusi buku merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan akademik yang secara tegas dijamin oleh UUD 1945.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak ini dipertegas dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Dengan demikian, diskusi buku, terlebih diskusi yang bersifat intelektual merupakan hak konstitusional warga negara, bukan aktivitas yang bergantung pada izin aparat negara. Alasan pembubaran yang didasarkan pada persoalan “perizinan” menunjukkan kekeliruan mendasar dalam cara pandang aparat.
Dalam negara hukum, kebebasan berkumpul tidak tunduk pada rezim perizinan, melainkan cukup didasarkan pada prinsip pemberitahuan. Tidak terdapat satu pun peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk membubarkan diskusi buku yang berlangsung secara damai, hanya karena dianggap belum memenuhi aspek administratif.
Tindakan pembubaran tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2) yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya. Pembatasan terhadap hak tersebut, hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang, bukan melalui tafsir sepihak aparat di lapangan.
Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 dan Pasal 21 ICCPR secara tegas menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul secara damai. Pembubaran suatu forum hanya dapat dilakukan apabila terdapat ancaman yang nyata, konkret, dan proporsional terhadap keamanan publik, bukan berdasarkan asumsi atau kekhawatiran subjektif.
LBH BEM PTNU juga menilai bahwa dalam kasus ini Polri justru gagal menjalankan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 yang menegaskan fungsi Polri untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta memelihara keamanan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Fakta terjadinya pelemparan telur, intimidasi, dan teror pasca pembubaran justru memperlihatkan kegagalan negara dalam memenuhi hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks ini, Polri seharusnya hadir untuk melindungi peserta diskusi dari ancaman, bukan justru membubarkan forum dan membiarkan tindakan intimidatif serta kekerasan simbolik terjadi tanpa penegakan hukum yang jelas.
Kehadiran Tim Reformasi Institusi Polri seharusnya menjadi momentum untuk menghentikan praktik-praktik represif terhadap ruang sipil. Namun peristiwa pembubaran diskusi buku “Reset Indonesia” justru menunjukkan bahwa reformasi Polri belum sepenuhnya menyentuh paradigma penghormatan terhadap kebebasan sipil dan ruang intelektual.
LBH BEM PTNU menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh takut terhadap buku, diskusi, dan pikiran kritis kaum muda. Pembubaran diskusi intelektual tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran konstitusi, preseden buruk bagi demokrasi, serta cerminan kemunduran dalam agenda reformasi institusi kepolisian.
Editor: Nurul Faizah
Publisher: Ahmad Rifa’i










Leave a Reply