Jakarta, BEM PTNU News- Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, ke Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT. Adaro Indonesia dan PT. Arutmin Gunung Manggah (AGM). Kunjungan tersebut dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam merespons krisis ekologis yang terus memburuk di wilayah tersebut.
Meski demikian, BEM PTNU menilai langkah tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait fokus penegakan hukum yang dinilai hanya menyasar dua perusahaan besar. Padahal, ekosistem pertambangan di Kalsel melibatkan banyak aktor dan berlangsung dalam skala yang jauh lebih luas. Kalsel selama ini dikenal sebagai salah satu pusat industri batu bara nasional.
Berdasarkan data Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia tahun 2023, provinsi ini memiliki puluhan pemegang konsesi tambang, didukung oleh jaringan logistik dan distribusi yang masif. Selain pertambangan berizin, aktivitas tambang ilegal juga dilaporkan marak dan berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan. Banjir berulang, pencemaran sungai, serta ribuan lubang tambang yang tidak direklamasi menjadi gambaran lemahnya tata kelola sumber daya alam di daerah tersebut.
Laporan Auriga Nusantara tahun 2023 mencatat bahwa penegakan hukum lingkungan di Kalsel masih belum berjalan secara merata. Wakil Bendahara Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Ahmad Rizki Setiawan, menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. Ia mengingatkan agar perhatian pemerintah tidak berhenti pada beberapa perusahaan tertentu, sementara persoalan struktural yang lebih luas terabaikan.
“Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh. Jika negara serius, audit lingkungan perlu dilaksanakan terhadap seluruh korporasi tambang besar di Kalsel,” ujarnya.
Rizki juga menyoroti praktik pertambangan ilegal yang dinilai masih berlangsung tanpa hambatan berarti. Menurutnya, tambang ilegal merupakan bagian dari rantai ekonomi yang terhubung dengan distribusi, pasar, dan aktor-aktor besar yang memperoleh keuntungan, namun isu tersebut dinilai belum menjadi fokus dalam agenda resmi kunjungan Menteri LHK.
“Tambang ilegal memiliki alur distribusi dan pasar yang jelas. Selama rantai ini tidak disentuh, penertiban hanya akan terlihat di permukaan, sementara persoalan utamanya tetap berjalan,” jelasnya.
Isu selektivitas penegakan hukum juga mengemuka dalam diskursus publik terkait absennya sejumlah nama korporasi besar, salah satunya Jhonlin Group, yang selama ini kerap disebut dalam laporan investigasi dan advokasi lingkungan. Ketika audit dan penindakan hanya menyasar sebagian perusahaan, muncul pertanyaan mengenai konsistensi negara dalam menegakkan hukum lingkungan.
BEM PTNU mendorong agar apresiasi terhadap langkah Menteri LHK diikuti dengan audit lingkungan yang independen, transparan, dan komprehensif terhadap seluruh perusahaan tambang besar di Kalsel. Selain itu, BEM PTNU juga mendesak adanya penindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal yang selama ini dinilai luput dari pengawasan.
“Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui keberanian politik. Setiap korporasi harus diperlakukan setara dalam proses audit dan penegakan hukum lingkungan,” katanya.
Tuntutan tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Kajian Tata Kelola Pertambangan tahun 2022, yang menekankan pentingnya audit perizinan, pengawasan independen, serta keterbukaan data izin usaha dan kepatuhan lingkungan guna mencegah praktik korupsi di sektor sumber daya alam.
Bagi kalangan mahasiswa, kunjungan Menteri LHK ke Kalsel dipandang sebagai momentum penting untuk menguji keseriusan negara dalam menangani krisis ekologis. Publik kini menanti langkah lanjutan pemerintah dalam membenahi tata kelola pertambangan secara menyeluruh dan berkeadilan.
Editor: Nurul Faizah
Publisher: Ahmad Rifa’i










Leave a Reply