“Demokrasi sejati hanya terwujud ketika rakyat memegang kendali atas hak pilihnya.”
Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik. Skema ini secara fundamental menggeser kedaulatan rakyat ke tangan elite politik. Pilihan tersebut berpotensi mempersempit ruang partisipasi warga sekaligus melemahkan legitimasi kepemimpinan daerah.
Secara historis serta empiris, pemilihan kepala daerah oleh DPRD melahirkan distorsi aspirasi publik. Keputusan politik lebih ditentukan oleh lobi, kompromi kepentingan partai, serta transaksi kekuasaan dibanding kehendak masyarakat luas. Temuan Lingkaran Survei Indonesia menunjukkan 68 persen publik menolak Pilkada melalui DPRD. Angka ini merepresentasikan penolakan lintas generasi serta kelompok sosial terhadap sistem yang menjauhkan rakyat dari proses demokrasi.
Model indirect election membuka peluang besar bagi politik transaksional, mahar kekuasaan, serta praktik korupsi kolektif. Kepala daerah hasil pemilihan DPRD cenderung kehilangan legitimasi sosial karena tidak memperoleh mandat langsung dari pemilih. Ketergantungan pada parlemen daerah membuat pemimpin terjebak dalam tekanan politik elite, sehingga kebijakan publik sering kali mengakomodasi kepentingan segelintir aktor ketimbang kebutuhan warga.
Pilkada langsung memiliki makna lebih luas daripada sekadar mekanisme elektoral. Proses ini menjadi ruang pendidikan politik yang membangun kesadaran, partisipasi, serta tanggung jawab warga terhadap masa depan daerah. Ketika pemilihan dialihkan ke DPRD, rakyat direduksi menjadi penonton pasif dalam demokrasi lokal.
Landasan konstitusional juga menegaskan arah demokrasi tersebut. Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 memuat frasa “dipilih secara demokratis” yang dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Mayoritas pakar hukum tata negara menilai pemilihan langsung sebagai mekanisme yang memenuhi prinsip kedaulatan rakyat secara substantif. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 turut mengukuhkan Pilkada langsung sebagai perwujudan hak politik warga negara.
Bukti empiris internasional memperkuat argumen tersebut. Studi World Bank, Freedom House, serta CSES menunjukkan negara dengan pemilihan langsung memiliki indeks demokrasi, legitimasi pemerintahan, serta kualitas tata kelola yang lebih tinggi. Pengalaman Amerika Serikat sebelum 1913 memperlihatkan indirect election memicu korupsi legislatif hingga akhirnya direformasi menjadi pemilihan langsung. Indonesia sebelum 2005 juga mengalami penguatan oligarki serta patronase politik akibat Pilkada oleh DPRD.
Dalih efisiensi anggaran tidak layak dijadikan justifikasi pengurangan hak politik rakyat. Demokrasi menempatkan kedaulatan, partisipasi, serta akuntabilitas sebagai nilai utama. Mengembalikan Pilkada ke DPRD berarti menarik langkah mundur dari semangat reformasi yang telah diperjuangkan.
Menolak Pilkada oleh DPRD merupakan sikap menjaga hak rakyat, mencegah distorsi demokrasi, serta memastikan kepala daerah bertanggung jawab kepada masyarakat luas. Pilkada langsung tetap menjadi fondasi demokrasi lokal yang harus dipertahankan demi masa depan pemerintahan daerah yang berdaulat.
Penulis: Arya Eka Bimantara, Direktur Lembaga Kajian Strategis dan Advokasi BEM PTNU Se-Nusantara
Editor: Nurul Faizah
Publisher: Ahmad Rifa’i










Leave a Reply