Sikap Tegas BEM PTNU Se-Nusantara Terkait Isu Ijazah Jokowi yang Menggugat Integritas

Achmad Baha’ur Rifqi, Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara. Ist

Jakarta, BEM PTNU News — Penetapan delapan tersangka, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, telah memantik perhatian serius dari kalangan mahasiswa.

Tidak ketinggalan, Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara turut menyuarakan pandangannya.Achmad Baha’ur Rifqi, Ketua Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara, menegaskan bahwa langkah aparat penegak hukum ini adalah bukti nyata komitmen negara dalam menjaga marwah hukum dan stabilitas bangsa.

Pernyataan Rifqi ini sekaligus mencerminkan pandangan kritis mahasiswa terhadap sensitivitas isu yang melibatkan figur penting negara. Menjaga Marwah Hukum dan Stabilitas BangsaDalam pernyataannya kepada awak media, Rifqi tidak hanya mengapresiasi, tetapi juga menyematkan harapan besar pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami memandang langkah penetapan delapan tersangka oleh aparat penegak hukum sebagai wujud nyata komitmen negara dalam menjaga marwah hukum dan stabilitas bangsa,” ujar Rifqi, Sabtu ( 8/5/2025 ).Menurutnya, kasus ini memiliki sensitivitas tinggi karena melibatkan mantan presiden. Sensitivitas inilah yang menuntut penanganan yang ekstra hati-hati, namun tetap harus mencerminkan ketegasan hukum.

Bagi BEM PTNU, hukum bukan hanya soal pasal, tetapi juga soal menjaga keutuhan sosial-politis, Transparansi dan Profesionalitas Mencermati potensi perpecahan yang mungkin timbul, BEM PTNU menegaskan perlunya proses hukum yang Tegas: Tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

Proses yang terbuka dan dapat diakses publik menjamin keadilan bagi semua pihak.”Kasus ini memiliki sensitivitas tinggi karena menyentuh figur mantan presiden, sehingga penanganannya harus tegas, transparan, dan berkeadilan agar tidak menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Rifqi menyiratkan keyakinan bahwa selama proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip profesionalitas dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kasus ini akan berjalan lancar dan mencapai penyelesaian yang berkeadilan.

Delapan Tersangka dan Jerat Pasal BerlapisKasus yang bergulir ini membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda-beda.

Klaster Tersangka (Inisial)Pasal yang Dikenakan (Garis Besar)I (5 Orang)ES, KTR, MRF, RE, DHLPencemaran/Fitnah (KUHP) dan UU ITE (Pasal 27A/28 Ayat 2)II dan (3 Orang)RS, RHS, TTPencemaran/Fitnah (KUHP), UU ITE (Pasal 27A/28 Ayat 2), dan UU ITE tentang Perubahan Data/Dokumen Elektronik (Pasal 32/35)Penetapan tersangka klaster kedua, termasuk RS (Roy Suryo), memiliki tambahan pasal mengenai dugaan perubahan, perusakan, atau pemindahan data dan dokumen elektronik, yang semakin menunjukkan kompleksitas kasus ini.

Momentum Ujian Institusi Hukum Pernyataan BEM PTNU se-Nusantara ini dapat dilihat sebagai peringatan sekaligus dukungan moral bagi institusi penegak hukum. Mereka mengingatkan bahwa kasus ini adalah ujian bagi profesionalisme Polri dan lembaga kejaksaan. Dengan sorotan publik yang begitu besar, proses penegakan hukum yang fair dan akuntabel akan menjadi legitimasi bagi institusi hukum itu sendiri.

Bagi mahasiswa, stabilitas bangsa dan marwah hukum adalah dua sisi mata uang. Kepercayaan publik pada hukum akan tercipta jika penanganan kasus-kasus sensitif dilakukan tanpa intervensi dan bias politik. Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa profesionalitas dan keadilan adalah prioritas utama.

Publish : Akhmad Yaslim
Editor : Akhmad Yaslim

Kontributor Lembaga Media BEM PTNU Se-Nusantara | Presiden DEMA STEI Kanjeng Sepuh Gresik | Kontributor Tetap Media NUGresik.or.id