Kalimantan, BEM PTNU News- Kematian seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga bunuh diri karena tidak mampu membeli buku tulis dan pena, menuai keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) STAI Al Ma’arif Buntok, Sugi, menilai peristiwa tersebut sebagai bukti nyata kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.
Menurut Sugi, tragedi tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan personal atau keluarga semata, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik pemerintah dalam menjamin hak dasar warga negara, khususnya hak atas pendidikan.
“Nilai alat tulis yang dibutuhkan tidak sampai Rp10.000. Namun karena kemiskinan ekstrem, lemahnya perlindungan sosial, dan absennya kehadiran negara, angka kecil itu berubah menjadi penghalang masa depan seorang anak. Ketika seorang anak kehilangan nyawanya karena pena, maka yang sesungguhnya mati adalah tanggung jawab negara,” tegasnya.
Sugi menegaskan bahwa konstitusi Republik Indonesia telah secara jelas menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, serta Pasal 31 ayat (2) yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar. Selain itu, Pasal 31 ayat (4) juga mengamanatkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.
“Fakta bahwa masih ada anak yang tidak mampu membeli alat belajar paling dasar menunjukkan bahwa amanat konstitusi belum dijalankan secara nyata. Pendidikan gratis tanpa jaminan alat belajar hanyalah kebijakan semu dan menyesatkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Menurutnya, tragedi ini membuktikan negara gagal hadir sebelum nyawa melayang dan baru bereaksi setelah peristiwa tersebut menjadi sorotan publik.
Ia menilai peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah pusat maupun daerah bahwa kemiskinan ekstrem bukan sekadar angka statistik, melainkan persoalan hidup dan mati.
“Pemerintah harus bertanggung jawab secara moral, politik, dan konstitusional. Bukan sekadar menyampaikan belasungkawa, tetapi melakukan perubahan kebijakan yang nyata agar tragedi serupa tidak terulang,” tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa negara tidak boleh terus membiarkan anak-anak Indonesia menghadapi masa depan tanpa perlindungan. Jika peristiwa ini tidak dijadikan titik balik dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, maka konstitusi hanya akan menjadi teks tanpa makna.
“Negara harus hadir sebelum anak-anak kehilangan harapan,” pungkasnya.
Editor: Nurul Faizah
Publisher: Ahmad Rifa’i










Leave a Reply