Jakarta, BEM PTNU News- Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyatakan dukungan penuh terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penegakan hukum terhadap Roy Suryo. Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen mahasiswa terhadap supremasi hukum, etika publik, dan stabilitas nasional.
Sekretaris Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Arip Muztabasani, menilai pernyataan dan tindakan publik Roy Suryo telah melampaui batas etika komunikasi serta mengabaikan tanggung jawab sosial seorang figur publik. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak dapat dimaknai secara liar tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan moral di ruang publik.
“Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional, namun ketika ekspresi berubah menjadi provokasi yang mencemarkan nama baik dan menimbulkan keresahan, negara wajib hadir menegakkan hukum. Kami mendukung langkah Polri untuk bertindak tegas dan profesional,” ujarnya.
Arip menjelaskan, secara akademis, perilaku komunikasi publik seperti yang dilakukan Roy Suryo bertentangan dengan teori etika komunikasi publik Habermas (1989), yang menempatkan ruang publik sebagai arena diskursus rasional dan bermartabat. Komunikasi publik seharusnya dibangun di atas dasar argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan ilmiah, bukan provokasi atau penghinaan terhadap individu maupun lembaga.
BEM PTNU Se-Nusantara juga menilai tindakan Roy Suryo melanggar prinsip freedom with responsibility atau kebebasan yang disertai tanggung jawab sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dalam konteks negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat sekaligus kewajiban menjaga ketertiban dan etika sosial. Tokoh publik dengan latar akademik seharusnya menjadi teladan, bukan justru pemicu disinformasi dan degradasi moral publik.
Menurut Arip, tindakan provokatif dari figur publik berdampak besar terhadap tatanan sosial. Selain menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, hal itu juga dapat memicu polarisasi dan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Ketika komunikasi publik diwarnai arogansi intelektual, masyarakat kehilangan figur yang bisa dijadikan panutan. Karena itu, Polri perlu menegakkan hukum secara adil dan transparan agar ruang digital kembali menjadi arena edukatif yang membangun,” tegasnya.
BEM PTNU Se-Nusantara memandang kasus ini sebagai momentum penting untuk memperkuat literasi digital, etika bermedia, dan tanggung jawab moral dalam komunikasi publik. Organisasi mahasiswa itu juga menyerukan agar masyarakat tetap bijak menyikapi opini di ruang digital.
“Kritik yang konstruktif harus berbasis data dan nalar. Apa yang dilakukan Roy Suryo telah menyimpang dari nilai etika dan tanggung jawab sosial. Kami berdiri bersama Polri dalam menjaga keadaban hukum dan moral publik,” tutupnya.
Editor: Nurul Faizah
Publisher: Ahmad Rifa’i










Leave a Reply