Program MBG Bermasalah, BEM PTNU Wilayah Jabar Angkat Suara

Moch. Azmi Fahrissani, Sekretaris Wilayah BEM PTNU Jawa Barat.

Jawa Barat, BEM PTNU News- Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Jawa Barat mendesak pemerintah provinsi dan pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini muncul setelah maraknya kasus keracunan massal yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat dalam beberapa pekan terakhir.

Kasus keracunan akibat program MBG dinilai tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap distribusi pangan dan minuman. Alih-alih meningkatkan kualitas gizi pelajar, program ini dinilai melenceng dari tujuan awal.

“Kasus ini adalah bentuk kelalaian stakeholder terkait yang harus segera ditindak. Pemerintah harus kembali melihat bagaimana mekanisme awal lahirnya program MBG dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi,” tegas Moch. Azmi Fahrissani, Sekretaris Wilayah BEM PTNU Jabar.

BEM PTNU Wilayah Jawa Barat menilai bahwa secara sosiologis, kasus keracunan MBG memperlihatkan rapuhnya perlindungan masyarakat di sektor pangan. Dampaknya tidak hanya menyerang kesehatan, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap regulasi dan pengawasan. Pelajar dari keluarga menengah ke bawah menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.

Dari sisi filosofis, negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Pangan sehat adalah hak dasar setiap manusia, dan kelalaian dalam pengawasan produk konsumsi dinilai mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Sementara secara yuridis, BEM PTNU Wilayah Jawa Barat merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Semua peraturan tersebut mewajibkan negara menjamin keamanan pangan dari produksi hingga distribusi.

Enam Tuntutan BEM PTNU Wilayah Jawa Barat

Sebagai tindak lanjut, BEM PTNU Wilayah Jawa Barat menyampaikan enam poin tuntutan:

1. Mendesak Dinas Kesehatan dan BPOM Jawa Barat menarik seluruh produk MBG yang terindikasi membahayakan masyarakat.
2. Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas oknum produsen dan distributor yang lalai hingga menimbulkan korban.
3. Mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengawasan distribusi produk pangan dengan sistem kontrol digital serta inspeksi mendadak secara berkala.
4. Menuntut pemberian kompensasi dan rehabilitasi medis bagi korban keracunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
5. Mengajak masyarakat dan mahasiswa berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan peredaran produk berbahaya.
6. Mengusulkan agar penempatan tim gizi dilakukan berdasarkan sistem meritokrasi, dengan menugaskan tenaga yang kompeten dalam bidang makanan dan asupan gizi pelajar.

“Pemerintah harus memastikan program ini benar-benar menyehatkan, bukan justru membahayakan. Evaluasi total harus segera dilakukan demi menjaga keselamatan rakyat Jawa Barat,” tutupnya.

Editor: Nurul Faizah

Publisher: Ahmad Rifa’i

Lembaga Media, Teknologi, Riset, dan Komunikasi Publik BEM PTNU Se-Nusantara