Sukabumi, BEM PTNU News- Aliansi BEM PTNU Sukabumi Raya memastikan pelaksanaan Aksi Jilid II sebagai bentuk lanjutan kontrol sosial terhadap pengelolaan jalan provinsi di wilayah Sukabumi. Aksi ini digelar menyusul tidak terpenuhinya tuntutan Aksi Jilid I pada Senin, 12 Januari 2026, serta dinilai tidak substantifnya tanggapan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi terhadap surat somasi yang dilayangkan mahasiswa.
Koordinator Aliansi BEM PTNU Sukabumi Raya, Aceng Supyan, menjelaskan bahwa Aksi Jilid I berangkat dari temuan lapangan mengenai buruknya tata kelola jalan provinsi, mulai dari kerusakan yang berlarut, dugaan kegagalan konstruksi, hingga lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan. Selain itu, aksi tersebut juga merujuk pada berulangnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan publik.
“Karena tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti secara nyata, kami kemudian mengirimkan surat somasi resmi kepada UPTD II sebagai bentuk peringatan keras dan eskalasi yang sah. Dalam somasi itu, kami memaparkan dasar hukum, temuan BPK, dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, serta meminta klarifikasi tertulis dan evaluasi terhadap pejabat terkait,” kata Aceng.

Namun, menurut Aceng, tanggapan UPTD II terhadap somasi tersebut tidak menjawab pokok persoalan. Secara tidak langsung, mahasiswa menilai bahwa respons pemerintah lebih bersifat normatif dan administratif, tanpa disertai data teknis, rencana aksi terukur, maupun komitmen waktu yang jelas. Tidak ada pula penjelasan konkret terkait temuan BPK, mekanisme evaluasi internal, maupun langkah korektif atas kegagalan pengawasan dan pemeliharaan jalan.
“Atas dasar itu, Aksi Jilid II kami tegaskan sebagai bentuk konsistensi gerakan dan eskalasi kontrol publik. Ini bukan tindakan emosional, melainkan konsekuensi logis dari diabaikannya aspirasi masyarakat dan lemahnya prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
Dalam Aksi Jilid II, Aliansi BEM PTNU Sukabumi Raya ini kembali menegaskan sejumlah tuntutan utama, yakni evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Bina Marga Wilayah II Sukabumi, keterbukaan pengelolaan anggaran, penegakan sanksi terhadap pihak yang lalai, serta pemenuhan hak masyarakat atas infrastruktur jalan yang aman dan layak.
“Tuntutan tersebut sejalan dengan prinsip good governance, yang menuntut pemerintahan berbasis akuntabilitas, transparansi, responsivitas, dan efektivitas,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana Aksi Jilid II tersebut.
Editor: Nurul Faizah
Publisher: Ahmad Rifa’i











Leave a Reply